JOMBANG, BARANEWS JATIM | Sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 4616 OV nekat melintas di ruas tol di KM 697/600 Jalur B. Tol Jomo, Jombang-Mojokerto ditilang. Kendaraan tersebut dikemudikan M Hani Palupi, warga Ngadirejo, Diwek, Jombang.
Kronologis kejadian pada 14 September 2020 saat kendaraan tersebut keluar dari Rest Area km 725 B mengikuti petunjuk dari google maps melintasi masuk menuju ke arah ruas tol Jombang.
Sampai di tkp km 697/600 diberhentikan petugas patroli Mojokerto – Jombang dan berkoordinasi dengan patroli PJR unit 310.
Selanjutnya di bawa ke pos PJR di km 684 dilakukan penindakan dengan tilang nomer regestrasi F 6436631, demikian dikatakan Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi. (mbah)
Komentar