oleh

Ditangkap Siber Polda Jatim, Warga Sumsel dan Banten Peretas Wibsite KPU Kabupaten Jember

JEMBER , BARANEWS JATIM | Dua pelaku peretasan website KPU Jember tertangkap. Dari dua pelaku ini, satu pelaku berstatus pelajar SMP atau masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit Siber AKBP Catur Cahyono WIbowo, Selasa (13/10/2020) mengatakan, kedua tersangka bukan warga Jatim. Keduanya yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

“Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber,” kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/10/2020).

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterimanya. Gidion menyebut KPU Jember melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

“Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh,” ungkap Gidion.

Usai menerima laporan ini, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

“Kita telusuri dan kita mendapatkan titik terang seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan,” lanjut Kombes Gidion.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku.

Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. (mbah*)

Editor : Nanto

Disisipkan di mana blok iklan akan ditampilkan:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *