oleh

Satpol-PP Gayo Lues Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

-Nusantara-5032 views

GAYO LUES | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gayo Lues laksanakan acara sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gayo Lues yang digelar di The Legen Hotel, Kampung Jawa, Senin (21/11/2022).

Kasat Satpol-PP, Sabri dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama dua hari dan diikuti lima puluh peserta dari Petani tembakau, Pemerintahan Desa, mahasiswa dan lainnya.

“Kita juga menghadirkan langsung dari narasumber 4 orang dari pihak bea cukai, 2 dari bea cukai Jakarta dan 2 dari bea cukai Langsa,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para narasumber nantinya akan menjelaskan tentang semua berkaitan tentang rokok ilegal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tembakau dan dasar hukum.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius agar dapat memahami tentang pentingnya menggempur keberadaan rokok ilegal, karena rokok Ilegal telah banyak merugikan keuangan Negara,” Ungkapnya.

Asisten I Muslim, M.AP, menjelaskan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini digelar dalam rangka
mendukung kebijakan pemerintah terkait pemantauan dan pengawasan
peredaran rokok ilegal di daerah.

Ia mengatakan, Berdasarkan sumber media Antara, Dirjend Bea Cukai Kemeterian Keuangan Republik Indonesia
memperkirakan jumlah rokok ilegal mencapai 3 persen dari total rokok yang beredar pada tahun 2021 dan diketahui juga bahwa Cukai Hasil Tembakau sampai Maret 2022 menyumbang pendapatan negara mencapai 56,84 triliun atau 26,5 persen dari target APBN.


“Sumbangan cukai hasil Tembakau terhadap pendapatan negara berdasarkan data yang disebutkan tadi sangatlah besar. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menekankan kepada daerah dalam pasal 2 huruf d bahwa prinsip penggunaan DBHCHT salah satunya adalah mendanai program sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penegakan hukum dari jumlah alokasi DBHCHT yang diperoleh tembakau daerah,” Ujarnya. (Abdi)

Disisipkan di mana blok iklan akan ditampilkan:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *